Wednesday, November 18, 2015

Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015
Tentang  Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung Dari Dalam Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Lampiran I.22 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung Dari Dalam Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disusun minimal memuat hal-hal sebagai
berikut :
1. Cover Laporan.
2. Photo copy Surat Pengantar dari KPA/PA.
3. Photo copy Surat Usulan Penerimaan Hibah.
4. Photo copy Persetujuan Penerimaan Hibah.
5. Photo copy Naskah Perjanjian Hibah.
6. Photo copy Ringkasan Perjanjian Hibah/Grant Summary.
7. Photo copy BAST.
8. Photo copy Nomor Register.
9. Photo copy SPTMHL-BJS. (bila hibah berbentuk barang/jasa/surat
berharga)
10.Pengesahan SP3HL-BJS. (bila hibah berbentuk barang/jasa/surat berharga)
11.Photo copyMPHL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS. (bila hibah berbentuk
barang/jasa/ surat berharga)
12.Photo copy Permintaan Ijin Buka Rekening dan Persetujuannya. (bila hibah
berbentuk uang)
13.Photo copy Usul Revisi DIPA dan Persetujuannya. (bila hibah berbentuk
uang)
14.Laporan Narasi/Kendala Pelaksanaan Kegiatan yang didanai dari Hibah.
(bila hibah berbentuk uang)
15.Photo copy SP2HL dan SPHL. (bila hibah berbentuk uang)
16.Photo copy SP4HL dan SP3HL. (bila hibah berbentuk uang)
17.Photo copy Laporan Saldo Rekening Hibah. (bila hibah berbentuk uang)
18.Photo copy Penutupan Rekening Hibah. (bila hibah berbentuk uang)


Selengkapnya Download :